HAK CIPTA
Kita semua tahu
bahwa penghormatan terhadap Hak Cipta (intellectual property) adalah
sebuah hal yg jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah Hak Cipta
itu? Empat jenis utama dari Hak Cipta adalah:
· Hak cipta (copyright)
· Paten (patent)
· Merk dagang (trademark)
· Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis Hak Cipta tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda
dgn hak cipta yg melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak
membuat karya lain yg fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yg memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang
tidak berhak untuk membuat sebuah karya yg cara bekerjanya sama dgn
sebuah ide yg dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yg menyertai produk atau layanan tersebut.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis Hak Cipta lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke
publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang
dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik
rahasia dagang.
Sumber: www.tipsntrick.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar